Tampilkan postingan dengan label 5. place. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 5. place. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Oktober 2010

5. Dua Puluh Tempat Usaha di Depok Lulus Uji Kontrol Mutu

Selasa, 05 Januari 2010 | 09:51 WIB
TEMPO Interaktif, Depok - Sekitar 20 tempat usaha yang terdiri dari hotel, kolam renang, pasar, usaha makanan, dan depo air minum di Depok, lulus uji kontrol mutu. Mereka  berhak menerima sertifikat layak higienis dari Dinas Kesehatan Kota Depok.

Untuk mendapatkan sertifikat layak higienis, tempat-tempat usaha akan menjalani tiga buah tes, yakni tes administrasi, tes inspeksi sanitasi, dan tes laboratorium. Tes administrasi dan tes inspeksi sanitasi akan dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Adapun untuk tes laboratorium, Dinkes Depok akan bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor.

Menurut Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinkes Depok Elin Herliana, dari sekitar puluhan tempat yang mengajukan sertifikasi, hanya sekitar 10 persen yang tidak lolos uji. “Hanya satu atau dua tempat yang tak lolos,” katanya kepada Tempo, Senin (4/1).
Umumnya, tempat usaha tidak lolos uji laboratorium karena sumber air bersih mengandung bakteri E. Coli lebih dari ambang batas yakni 50/100 mililiter.

Tempat-tempat usaha yang tidak lolos tersebut diberi kesempatan untuk mengulang tes. “Yang tidak penuhi syarat, kita minta ulang lagi,” kata Elin.

Elin menerangkan, sertifikat yang pertama kali diberikan kepada 20 tempat usaha yang lolos uji hanya berlaku enam bulan saja. Setelah masa berlakunya habis, Dinkes akan kembali lakukan pengujian kembali.
Enam bulan setelah pengujian kedua, maka akan ada pengujian tahap akhir. Barulah setelah pengujian tahap ketiga lolos, maka sertifikat yang masa berlakunya tiga tahun akan diberikan.

Elin menambahkan, program sertifikasi ini penting karena merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha. Ke depannya, sertifikat ini termasuk sebagai persyaratan bagi para pelaku usaha untuk membuka usaha atau memperpanjang usahanya.


TIA HAPSARI

http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/01/05/brk,20100105-217238,id.htm

4. Tempat Usaha Cuci Mobil di Kemang Dibongkar P2B

Kamis, 05/08/2010 11:46 WIB

Jakarta - Tempat usaha pencucian mobil Car Wash Auto Bridal Club di Jl Kemang Raya No 41 Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibongkar Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). 150 Meter dari 1.500 meter tempat usaha itu, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

60 Petugas dari P2B, Satpol PP, dan kuli bangunan mulai membongkar tempat pencucian itu di lokasi kejadian, Kamis (5/8/2010). Satu persatu kontruksi bangunan di las dan nantinya bangunan itu akan dirobohkan. Tembok sekitar pencucian juga sudah mulai dihancurkan dengan menggunakan palu.

Tempat usaha itu belum beroperasi namun tiang hidrolik, selang untuk mencuci mobil dan atap sudah tersedia. Beberapa karyawan juga sudah masuk.

Kasi Penertiban Suku Dinas P2B Jakarta Selatan, Sugiarto mengatakan, tempat pencucian mobil ini membangun tanpa izin. Pihaknya sudah memberikan surat perintah pemberhentian pelaksanaan pekerjaan pada 9 Juli dan disegel pada 14 Juli.

"Namun kita tidak didengar dan mereka tetap menjalankan pekerjaannya. Makanya hari ini kita bongkar. Kepada pemiliknya kita sudah memberitahu," ujar Sugiharto.

Terhadap aksi ini, sejumlah karyawan hanya diam dan menunggu di luar tempat usaha itu. Pemilik tempat usaha itu tidak diketahui keberadaannya.
(nik/fay)

http://www.detiknews.com/read/2010/08/05/114605/1414057/10/tempat-usaha-cuci-mobil-di-kemang-dibongkar-p2b

3. 437 Tempat Usaha Terapkan Pajak Online

BERITAJAKARTA.COM — 09-02-2010 14:29
Sejak awal Januari 2010, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pajak online untuk sektor restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat perparkiran. Hasilnya, dari total 800 wajib pajak (WP), sudah 54,6 persen atau sebanyak 437 WP lainnya menerapkan sistem online. Sedangkan sisanya 363 WP ditargetkan dapat menerapkan sistem pajak online ini pada April mendatang.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Reynalda Madjid, menerangkan, proses tender peralatan seperti komputer dan software telah rampung pada akhir 2009. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan komputer beserta peralatannya ke WP yang bergerak di bidang usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan perparkiran.
“Untuk tender komputer beserta peralatannya telah rampung, pemenang tender langsung memasang peralatan untuk menerapkan sistem pajak online sejak awal Januari,” kata Reynalda Madjid, di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta, Selasa (9/2).
Ia mengungkapkan, hingga hari ini, pemasangan komputer beserta perangkat dan sistem pajak online sudah dilakukan di 437 wajib pajak. Setelah dipasang, para WP itu sudah menerapkan pajak online yaitu data penerimaan pajak dari usaha mereka langsung tersambungkan ke DPP DKI. Meski baru mencapai 54,6 persen WP yang menerapkan pajak online selama satu bulan lebih, Reynalda memastikan telah terjadi peningkatan pajak meskipun belum terlalu signifikan.
“Masih terlalu dini mengatakan terjadi peningkatan pajak. Tetapi saya melihat ada indikasi peningkatan pajak walaupun masih kecil,” ujarnya. Namun ia optimis, peningkatan pajak sebesar 14,45 persen di tahun ini dapat dikejar dengan pajak online. Pemprov DKI Jakarta menggenjot target penerimaan pada 2010 sebesar 14,45 % menjadi Rp 22,17 triliun
Sedangkan sisanya, sebanyak 363 wajib pajak ditargetkan hingga bulan April 2010 mendatang sudah menerapkan sistem pajak online. Sehingga target 800 WP menerapkan pajakonline di tahun 2010 akan tercapai. Setelah itu, DPP DKI akan melakukan evaluasi penerapan sistem pajak online oleh 800 wajib pajak tersebut. DPP akan melihat peningkatan pajaknya yang akan digunakan untuk menentukan target wajib pajak yang akan menerapkan pajakonline di tahun 2011.
Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak DKI, saat ini jumlah wajib pajak jenis usaha restoran sekitar 5.700, hotel 400 wajib pajak, dan hiburan 800 WP. Payung hukum pajak restoran tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Tahun 2008, Dinas Pelayanan Pajak DKI telah menerapkan sistem pajakonline pada 11 wajib pajak seperti untuk uji coba, yakni Izzy Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropical, McDonalds, Burger King, dan Blitz Megaplex.
Untuk meningkatkan kontribusi pajak daerah, terutama empat sektor pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, DPP akan membuka kembali enam gerai pajak pada tahun 2010. Dalam waktu dekat ini, DPP akan membuka satu gerai pajak di Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan lima gerai lagi, Reynalda enggan menyebutkannya karena belum mendapatkan kepastian tempat.
”Nanti saja kalau sudah pasti tempatnya, saya akan umumkan ya. Begitu juga tanggal peresmian gerai pajak di MOI, nanti diberitahukan,” jelasnya. Tahun lalu, DPP telah membuka gerai pajak di Grand Indonesia, Plaza Indonesia, dan Senayan City.

http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=37457

2. Surat Ijin tempat Usaha

    A. Dasar Hukum
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No.9 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Gangguan / Ijin Tempat Usaha
    2. Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur No.5 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 9 tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Gangguan / Ijin Tempat Usaha
    B. Ketentuan Umum
    1. Jangka waktu berlakunya Ijin Gangguan/Ijin tempat Usaha, ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan dan harus dilakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
    2. Untuk permohonan daftar ulang dikenakan Retribusi sebesar 50% dari besarnya retribusi yang harus dibayar.
    3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang
    4. Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah pelanggaran.
    C. Persyaratan
    1. Data pemohon identitas pemohon yang dilengkapi dengan photo copy KTP dan pas photo ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 buah
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/NPWP Daerah.
    3. SPPT PBB tahun terakhir
    4. IMB PIBM (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
    5. Status Tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak)
    6. Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
    7. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
    8. Ijin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
    9. Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar/tinggi
    D. Biaya Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah :
    • Luas ruangan usaha X indeks lokasi X angka multiplikator X besarnya Tarif
    • Penetapan luas ruang usaha indeks lokasi, angka multiplikator dan tarif adalah sebagai berikut :
      1. Luas ruang usaha ditetapkan berdasarkan luas ruangan yang dipergunakan untuk usaha
      2. Indeks lokasi perusahaan ditetapkan sebagai berikut :
        • Indeks 3 � lokasi dipinggir jalan Negara/Propins
        • Indeks 4 � lokasi dipinggir jalan Kabupaten
        • Indeks 5 � lokasi dipinggir jalan Desa
      3. Angka Multiplikator perusahaan bagi yang menggunakan mesin atau tidak dibagi 3 (tiga) klasifikasi yaitu :
        • Angka multiplikator 5 untuk indeks Gangguan Besar
        • Angka multiplikator 4 untuk indeks Gangguan Sedang
        • Angka multiplikator 3 untuk indeks Gangguan Kecil
      4. Tarif dasar untuk perhitungan biaya ditetapkan sbb:
        • Luas ruang usaha sampai dengan 100 m2 sebesar Rp.500/m2
        • Selebihnya Rp.400/m2
    E. Lokasi Pengurusan
      Sekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur
      http://cianjurkab.go.id/Ver.3.0/Content_Nomor_Menu_7_1.html



    1. Penyewaan tempat Usaha

    Tempat Usaha

    Disewakan tempat usaha di lokasi strategis di :
    Perkantoran Duta Merlin
    Blok F4
    Jalan Gajah Mada 3-5
    Jakarta Pusat

    Ukuran ruangan: 3M x 5M.
    Harga: 1,3 juta/bulan.
    Untuk internet ada tambahan biaya.
    Jam kerja 08.00 - 18.00.

    Fasilitas dalam kompleks:
      1. Swalayan: Carrefour, Indomart
      2. Jasa Pengiriman: Tiki JNE
      3. Resturant: Rice-Bowl, Mister Bakso, Food Court.
      4. Bank: BCA, Mandiri dan BNI
      5. ATM dari berbagai bank seperti: BCA, BNI, Mandiri, BII,NISP, Niaga, dan Danamon
      6. Tour & Travel : Continental

    Lokasi mudah dijangkau, ke tempat lain juga mudah.
    Kompleks perkantoran Duta Melin di depan Harmoni Central Busway.
    Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Aris di 6816-1991 atau 0812-806-2772.

    http://www.prowebpro.com/news/tempat_usaha.php